DASAR HUKUM
Fiqh Wakaf
Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tentang WAKAF
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
Instruksi Menteri Agama No. 15 Tahun 1989 tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar dan Persertifikatan tanah wakaf.
Instruksi Menteri Agama dan Kepala BPN No. 04 tahun 1990 – No. 24 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 dan No. 3/SKB/2004, tentang Sertifikat Tanah Wakaf
PERSYARATAN DOKUMEN AKTA IKRAR WAKAF
A. Wakif
Pemohon melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Perseorangan
- Diri Sendiri
- KTP asli dan digital (foto atau scan); dan
- Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan / atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/ atau oleh camat setempat.
- Mewakili suatu kelompok, keluarga, suami /istri, atau lainnya sebagai pemilik tanah
- Surat Pernyataan Wakaf Bersama, sebagaimana format yang ditentukan oleh Kementerian Agama;
- KTP asli dan digital (foto atau scan), pihak yang mewakili.
- Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/ atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/ atau oleh camat setempat; dan
- Fotokopi dan digital (foto atau scan) dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah.
2. Organisasi
- Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang membidangi organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
- Fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asll bermaterai dan digital (scum) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
- KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
- Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar organisasi.
3. Badan Hukum
- Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan pendirian badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang hukum;
- Fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
- KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
- Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum.
B. Nazhir
Nazhir (Pengelola) melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Perseorangan
- KTP asli dam digital (foto atau scan) 3 (tiga) orang yang ditunjuk;
- Surat Pernyataan kesediaan menjadi nazhir; dan
- Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
2. Organisasi
- KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
- Fotokopi dan digital (scan) Surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
- Fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
- Fotokopi dan digital (scan)akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
- Fotokopi dan digltal (scan) daftar susunan pengurus pusat;
- Fotokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
- Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan;
- Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
- Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk
3. Badan Hukum
- KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
- Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;
- Fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
- Fotokopi dan digital (scan) akta notarts tentang pendirian dan anggaran dasar;
- Fotokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
- Fotokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
- Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
- Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
- Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
C. Saksi
KTP asli dan digital (foto atau scan) 2 (dua) orang yang ditunjuk sebagai saksi ikrar wakaf.
D. Tanah yang diwakafkan
- Dokumen kepemilikan / kuasa asli dan digital (scan) atas bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku; dan
- Dokumen dukung asli dan digital (scan) perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik itu berupa Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti lainnya atas nama wakif, yang diakui hukum.


