KUA Rejoso-Pencatatan nikah dan rujuk adalah bagian penting dari fungsi administratif KUA (Kantor Urusan Agama). Ia menjamin bahwa pernikahan dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam diakui oleh negara, serta memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan keluarga yang terbentuk. Pencatatan ini diatur oleh sejumlah ketentuan hukum, baik di tingkat undang-undang maupun aturan pelaksana di Kementerian Agama.

whatsapp image 2025 10 08 at 08.20.33 39ad1497

Landasan Hukum Utama

  1. UU Nomor 16 Tahun 2019
    Undang-Undang ini mengubah UU Perkawinan (UU No. 1/1974) dengan memperbarui beberapa ketentuan, antara lain mengenakan batas usia minimal bagi kedua mempelai, yakni 19 tahun untuk pria dan perempuan. Dengan demikian, pernikahan yang dilakukan sebelum umur tersebut memerlukan dispensasi dari Pengadilan.
    Selain itu, UU 16/2019 menegaskan bahwa pernikahan harus dicatatkan agar statusnya diakui secara sipil
  2. UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk
    Meskipun sudah tua, UU ini tetap menjadi dasar hukum dalam hal pencatatan nikah, talak, dan rujuk. Ia menetapkan bahwa pegawai pencatat (di KUA) atau pejabat yang ditunjuk Kementerian Agama yang berwenang menerima pemberitahuan talak dan rujuk serta melakukan pencatatan.
  3. Peraturan Menteri Agama (PMA) & aturan pelaksana terbaru
    • PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan — mengatur pengelolaan dokumentasi dan prosedur pencatatan resmi di KUA.
    • Namun, PMA Nomor 30 Tahun 2024 datang sebagai pembaruan yang menggantikan PMA sebelumnya dalam hal pencatatan pernikahan umat Islam. Dalam regulasi ini diatur definisi, proses pencatatan, dokumen persyaratan, serta mekanisme pelaporan ke atas terkait pencatatan pernikahan.
    • Di samping itu, ada Peraturan Menag Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pengenaan tarif — khususnya mengenai layanan nikah atau rujuk di luar kantor KUA — dan pemanfaatan mekanisme “PNBP nol rupiah” bagi warga yang tidak mampu.
    • Juga terdapat ketentuan bahwa Kepala KUA Kecamatan wajib menyimpan dokumen pencatatan nikah dan rujuk, serta bahwa supervisi pencatatan dilakukan secara berjenjang dan berkala.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014
    PP ini mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan nikah dan rujuk. Untuk pernikahan di dalam kantor KUA, sering kali layanan ini dikenai tarif gratis atau sangat ringan (tergantung peraturan daerah dan kebijakan Kementerian Agama) selama sesuai ketentuan.

Prosedur Pencatatan Nikah di KUA

Berikut tahapan umum pencatatan nikah sesuai regulasi dan praktik di lapangan:

  1. Pendaftaran Kehendak Nikah
    Calon pengantin mendaftar di KUA kecamatan tempat akad akan dilangsungkan dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen yang ditetapkan (KTP, KK, akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, izin orang tua atau wali jika dibutuhkan, dan dokumen lain sesuai daerah).
  2. Pemeriksaan Administrasi dan Kelengkapan Dokumen
    Petugas KUA memeriksa dokumen fisik dan keabsahan surat-surat tersebut. Bila ada kekurangan, calon pengantin harus melengkapi sebelum proses lanjut.
  3. Bimbingan Perkawinan (Pra-Nikah)
    Banyak KUA mengadakan bimbingan bagi calon pengantin (bimbingan pra nikah) sebagai prasyarat agar calon memahami hak dan kewajiban berkeluarga. Meski tidak secara eksplisit selalu diwajibkan oleh undang-undang, ini menjadi praktik umum di banyak daerah.
  4. Pelaksanaan Akad Nikah
    Akad dijalankan sesuai ketentuan agama Islam (syarat formil dan materil menurut Kompilasi Hukum Islam / yurisdiksi setempat). Petugas pencatat (penghulu) memimpin akad.
  5. Pencatatan dan Pemberian Kutipan Akta Nikah
    Setelah akad selesai, petugas pencatat harus mencatat akta nikah dalam buku catatan resmi dan mengeluarkan salinan (kutipan) akta nikah kepada pihak pengantin sebagai bukti sah administratif.
  6. Pelaporan dan Penyimpanan Dokumen
    Kepala KUA bertanggung jawab menyimpan dokumen asli pencatatan nikah, serta melakukan supervisi dan pelaporan sesuai prosedur berjenjang ke Kemenag atau pejabat terkait.

Prosedur Pencatatan Rujuk (Ikrar Rujuk)

Rujuk adalah perbuatan suami mengucapkan ikrar rujuk kepada istri selama masa iddah setelah talak, bertujuan menghidupkan kembali ikatan perkawinan tanpa melalui akad baru, selama talak belum mencapai tingkat yang melarang rujuk (misalnya jika sudah talak tiga). Prosedur pencatatan rujuk biasanya sebagai berikut:

  1. Penyampaian Niat Rujuk ke Petugas Pencatat
    Suami (atau wakil) menyampaikan kepada petugas pencatat di KUA bahwa ia hendak melakukan rujuk selama istri masih dalam masa iddah. Jika sudah melewati masa iddah, maka rujuk harus dilakukan melalui prosedur nikah kembali.
  2. Pengucapan Ikrar Rujuk di Hadapan Petugas / Pencatat
    Suami dan istri (atau wakilnya) hadir di KUA dan petugas mencatat ikrar rujuk secara resmi ke dalam buku pencatatan rujuk.
  3. Penganugerahan Kutipan Akta Rujuk
    Setelah ikrar dicatat, petugas pencatat (Kepala KUA) memberikan kutipan akta rujuk kepada suami dan istri sebagai bukti administratif bahwa rujuk telah dicatat.
  4. Penyerahan Kutipan ke Pihak yang Memerlukan / Pengadilan Agama
    Suami dan istri biasanya menyerahkan kutipan akta rujuk tadi ke Pengadilan Agama atau instansi yang memerlukan agar status rujuknya diakui dalam catatan peradilan.