Kewajiban dan Materi Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi Calon Pengantin

 

Calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) wajib mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Kewajiban ini didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan, wajib mengikuti Bimwin yang diselenggarakan oleh KUA setempat.

Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dapat dilakukan melalui beberapa metode, yaitu metode klasikal, mandiri, dan virtual, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi peserta. Selain itu, pelaksanaan dan penyusunan materi Bimwin berpedoman pada Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.


Kategori Materi Bimbingan Perkawinan

Materi Bimwin terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu materi pokok dan materi pelengkap.

  1. Materi Pokok:

    • Mempersiapkan Keluarga Sakinah

    • Mengelola Psikologi dan Dinamika Keluarga

    • Memenuhi Kebutuhan dan Mengelola Keuangan Keluarga

    • Menjaga Kesehatan Reproduksi

    • Mempersiapkan Keluarga Berkualitas

  2. Materi Pelengkap:

    • Pretest, perkenalan, pengaturan harapan, dan kontrak belajar

    • Refleksi, evaluasi, serta tes pemahaman terhadap materi Bimwin

Materi-materi tersebut disampaikan oleh fasilitator yang telah tersertifikasi dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.


Spirit dan Tujuan Pelaksanaan Bimwin

Kegiatan Bimwin dilaksanakan dengan mengusung tiga semangat utama, yaitu:

  • Spirit to Know: agar peserta memahami dan mengetahui isi serta ilmu pengetahuan yang disampaikan dalam materi Bimwin.

  • Spirit to Do: agar peserta mampu menerapkan ilmu pengetahuan tersebut dalam kehidupan berkeluarga.

  • Spirit to Together: agar kedua calon pengantin dapat bekerja sama dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan kompak.

Dengan semangat ini, diharapkan setiap pasangan calon pengantin tidak hanya siap secara administratif untuk menikah, tetapi juga matang secara psikologis, sosial, dan spiritual dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.