Munakahat: Membangun Rumah Tangga yang Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah
Halaman Munakahat di KUA Kecamatan Rejoso disediakan sebagai ruang edukasi dan pelayanan bagi masyarakat yang ingin memahami, mengurus, dan menapaki kehidupan pernikahan sesuai tuntunan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Munakahat — yang berarti segala hal yang berkaitan dengan pernikahan — tidak hanya membahas akad dan sahnya pernikahan, tetapi juga mencakup nilai-nilai moral, tanggung jawab sosial, serta komitmen spiritual yang menjadi dasar terbentuknya keluarga sakinah.
KUA Rejoso berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan pencatatan nikah, konsultasi pernikahan, dan bimbingan keluarga. Melalui penyuluh agama dan penghulu, masyarakat diberikan pemahaman tentang rukun dan syarat nikah, hak dan kewajiban suami istri, tata cara khitbah (lamaran), mahar, wali, saksi, hingga prosedur administrasi pencatatan nikah.
Selain itu, calon pengantin juga diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai langkah persiapan lahir batin dalam membangun keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan berorientasi pada nilai-nilai Islam yang penuh kasih sayang.
Dalam perspektif pelayanan, KUA Rejoso tidak hanya menjadi tempat akad dilaksanakan, tetapi juga pusat pembinaan keluarga. Masyarakat dapat berkonsultasi tentang permasalahan rumah tangga, perjanjian perkawinan, hingga proses rujuk dan perceraian sesuai dengan aturan hukum Islam dan hukum negara.
Setiap layanan dilakukan dengan prinsip mu‘āsyarah bil ma‘rūf — hidup berumah tangga dengan cara yang baik, saling menghormati, dan menjaga kehormatan masing-masing pasangan.
KUA Rejoso memandang bahwa pernikahan bukan hanya penyatuan dua insan, tetapi juga ikatan suci yang membangun peradaban. Melalui pemahaman munakahat yang komprehensif, masyarakat diharapkan mampu menjadikan pernikahan sebagai jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dengan bimbingan, pelayanan, dan edukasi yang berkesinambungan, KUA Rejoso berkomitmen menjadikan setiap pernikahan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermakna secara spiritual — melahirkan keluarga yang damai, penuh cinta, dan berlandaskan ridha Allah SWT.
