Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rejoso berdiri sejak tahun 1964 dan terletak di wilayah utara Kabupaten Nganjuk, tepatnya beralamat di Jl. PUD No. 07 Desa Banjarejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Gedung KUA dibangun di atas tanah wakaf seluas 240 m² dengan luas bangunan 120 m². Fasilitas gedung terdiri dari ruang kepala, ruang staf pegawai, aula, gudang, dapur, serta kamar mandi. KUA Kecamatan Rejoso membawahi 24 desa, antara lain: Gempol, Mungkung, Setren, Sukorejo, Sidokare, Mojorembun, Ngadiboyo, Rejoso, Klagen, Jatirejo, Mlorah, Puhkerep, Talun, Ngangkatan, Talang, Banjarejo, Sambikerep, Musir Lor, Musir Kidul, Wengkal, Jintel, Kedung Padang, Tritik, dan Bendo Asri.

Kedudukan dan peran KUA Kecamatan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah, Pasal 1 dan 2, yang menegaskan bahwa KUA Kecamatan merupakan instansi vertikal Kementerian Agama yang melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Bimbingan Masyarakat Islam. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, yang menyebutkan bahwa KUA merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, serta secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

 

Struktur organisasi KUA Kecamatan Rejoso saat ini adalah sebagai berikut:

Kepala

:

Nur Alifi, S.Ag.

Penghulu

:

1.    Choirul Abidin, S.Ud.

2.    Amron Nuskhi, S.Sos.

Penyuluh Agama Islam

:

1.    Juwari, S.Ag.

2.    Nur Roihan HLD, S.Th.I.

3.    Moh.  Yunus DK, S.Pd.I.

4.    Muhamad Asrofi, S.Pd.

5.    Slamet Hendrianto, S.Sos.

6.    Abdullah Amiril Adawy, S.Ag.

Petugas Tata Usaha

:

1.    Tair, S.Ag.

2.    Mudiono

3.    Samidi